Alhamdulillahirabbil'alamien, bertempat di Syariah Hotel Solo, asosiasi BMT Solo raya menyelenggarakan Sosialisasi Pembekalan Perpajakan (7/04). Mengundang pembicara dari KPP Solo dan Praktisi Perpajakan dengan tujuan agar masing masing anggota BMT memiliki kemampuan tax plan, mengorganisir perencanaan perpajakan tanpa tergantung dengan konsultan Pajak.
Pembicara pertama dari KPP Solo, Bp Hendarmono mengutarakan besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan UU maupun PMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar